Jumat, 19 Agustus 2011

Pengaruh Jamaah Tabligh Dalam Memperbaiki Manusia


Jamaah Tabligh Mempunyai Pengaruh Besar Dalam Memperbaiki Manusia[1]

Sesungguhnya saya adalah termasuk Jamaah Dakwah dan Jamaah Tabligh di Negara ini (Saudi –pen). Dan, saya telah mendengar bahwa jamaah ini memiliki beberapa kesalahan, maka apa yang Syaikh nasehatkan untuk saya? Apakah saya tetap berlanjut dengan mereka atau saya harus meninggalkan mereka?

Kenyataannya adalah bahwa Jamaah Dakwah dan Jamaah Tabligh mempunyai pengaruh besar dalam memperbaiki manusia. Karena berapa banyak orang kafir yang beriman, dan berapa banyak orang fasik yang menjadi lurus disebabkan dakwah mereka. Dan, merekapun mempunyai akhlak yang agung, seperti budi pekerti yang baik dan kelembutan dalam berbicara, wajah yang berseri-seri dan yang lainnya yang sudah dikenali dan mereka mempunyai cara-cara yang baik dalam berdakwah di jalan Allah yang patut disykuri.
Akan tetapi mereka memiliki kekurangan dalam dua hal :
Pertama, kurangnya ilmu pada kebanyakan mereka. Maka anda akanmendapati mereka mempelajari satu kitab saja dari karya para ulama, yaitu sebuah kitab yang tidak mengapa dan kita tidak mengatakan kecuali yang baik, dan kita pun mendorong manusia untuk membacanya, akan tetapi mereka membacanya namun tidak mengetahui kitab lain selain itu: yaitu kitab Riyadus Shalihin. Dan, saya tidak mengatakan sifat ini ada pada mereka semua, namun kebanyakan mereka begini. Maka mereka membutuhkan pendamping dalam rangka menyebarkan ilmu di tengah mereka agar mereka di atas bashirah yang lebih daripada kondsi mereka sekarang.
Kedua, bahwa mereka pergi keluar negri kepada kaum yang kami dengar mereka adalah pelaku khurafat, dan bahwa pemimpin jamaah ini yang ada di negri itu terjatuh ke dalam berbagai khurafat.  Maka mereka membutuhkan orang yang mendakwahi mereka dan menjelaskan kepada mereka kesesatan yang ereka lakukan. Dan kami berlepas diri kepada Allah terhadap apa yang kami dengar, akan tetapi hal itu telah berulang kali dan menjadi sesuatu yang mutawatir bagi kami perkataan yang mengatakan bahwa para pemimpin mereka itu mendatangi orang-orang yang mempunyai beberapa khurafat. Maka inilah sesuatu yang pautut diwaspadai yang ada pada mereka (Jamaah Tabligh).
Adapun manhaj dan perilaku mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa mereka mempunyai pengaruh yang besar yang patut disykuri.
Tinggalah satu permasalahan yang berkaitan dengan para ikhwah itu; yaitu mereka menyangka bahwa keutamaan jihad fi sabilillah itu tercapai pada kegiatan mereka saat ini. Ini adalah sesuatu yang tidak benar, karena ayat-ayat dan hadits-hadits yang menjelaskan tentang jihadi fi sabilillah tidak lain dimaksudkan untuk jihad melawan orang-orang kafir, dan bukan dimaksudkan untuk keluar (khuruj dalam istilah mereka- pen) berdakwah kepada agama Allah. Walapun keluar untuk berdakwah kepada agama Allah dapat dikategorikan fi sabilillah secara umum, akan tetapi sabilillah itu digunakan untuk dua makna : makna umum dan khusus. Sehingga nash-nash yang menyebutkn keutamaan syuhada’, keutamaan pedang dan infaq untuk jihad itu tidak lain dimaksudkan untuk jihad yang berupa perang melawan musuh-musuh.

***




[1] [1][1] Sumber : PANDUAN KEBANGKITAN ISLAM – Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal. 265-266 penerbit Darul Haq Jakarta cet. 1 th. 2002.

Kamis, 18 Agustus 2011

Larangan Memecah Belah Kaum Muslimin


Kelompok-Kelompok Itu Harus Menjadi Kelompok Yang Satu Dan Tidak Memecah Umat Menjadi Kelompok-Kelompok[1]

Apakah sikap kita terhadap orang yang mengajak untuk bergabung kepada kelompok Ikhwanul Muslimin atau Jamaah Tabligh dengan alas an ukhuwah dan cinta Karena Allah?

Bila salah seorang mengajak kepada kedua kelompok ini atas dasar cinta karena Allah dan ukhuwah dijalan Allah, maka ini adalah niat yang baik. Maksud saya, kondisinya yang menginginkan agar kaum muslimin menjadi ikhwah yang saling mencintai karena Allah Ta’ala. Akan tetapi keberadaannya yang mengajak kepada kelompok tertentu tanpa yang lain  dan bergabung kepada kelompok itu tanpa kelompok yang lain adalah seseuatu yang tidak benar. Saya pandang hendaknya kedua kelompok ini menjadi satu kelompok hingga kita tidak terpecah belah. 


*****


Catatan redaksi (Al Inshof) :
  1. Mengajak masuk ke suatu kelompok atas dasar cinta karena Allah dan ukhuwah di jalan Allah adalah niat yang baik.
  2. Larangan memecah belah kaum muslimin.
  3. Boleh masuk pada satu kelompok dan bergabung dengan kelompok lain.


[1] Sumber : PANDUAN KEBANGKITAN ISLAM – Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal. 261-262 penerbit Darul Haq Jakarta cet. 1 th. 2002

Seorang Muslim Tidak Boleh Menjatuhkan Saudara-saudaranya


Seorang Muslim Tidak Boleh Menjatuhkan Saudara-saudaranya[1]

Kami menginginkan nasehat untuk orang-orang yang tenggelam dalam membicarakan jamaah-jamaah (kaum muslimin)?

Adapun permintaan anda nasehat untuk orang-orang yang tenggelam dalam membicarakan jamaah-jamaah, maka sesungguhnya saya menasehati Saudara-saudara saya kaum muslimin secara umum untuk tidak menjadikan perhatian mereka : (bagaimana) menjatuhkan saudara-saudara /menjelek-jelekkan saudara-saudara mereka, serta mencaci, menjarh, menuduh fasik dan membid’ahkan (mereka). Karena, hal itu termasuk yang akan merobek-robek kesatuan umat dan memecah persatuannya, padahal Allah k berfirman :
‚WWè N…éSTßéRÑWTŽ WÝÿY¡PVÖ@†TVÒ N…éSTÎQW£WÉWTŽ N…éSÉVÕWTpž@…Wè ?ÝYÚ YŸ`ÅWTŠ †WÚ SØSåƒò:†W– &ñŒHTWTÞQYT~W‰<Ö@… ðÐMXù;HTTVÖOèKR…Wè óØSäVÖ }‡…W¡WÆ cy~YÀ¹WÆ (105)
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.”  (Ali Imran [3] : 105)

Sesungguhnya nasehat saya adalah agar setiap kita mencurahkan nasehat kepada saudara-saudaranya dengan lemah lembut dan halus dengan berhadapan. Dan, jika dilakukan secara rahasia dan tersembunyi maka itu lebih utama daripada terang-terangan. Adapun kondisi sebagian kita yang mencela yang lain dari belakang, jelas merupakan mudharat yang besar atas kita semua.






[1] Sumber : PANDUAN KEBANGKITAN ISLAM – Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal. 256 penerbit Darul Haq Jakarta cet. 1 th. 2002.

Makna Kata “Shahwah Islamiyah” (Kebangkitan Islam)


MAKNA KATA “SHAHWAH ISLAMIYAH” (KEBANGKITAN ISLAM)[1]

Ada yang mengatakan bahwa (penggunaan) kata “Shahwah Islamiyah” harus ditinjau kembali, berdasarkan hadits Nabi n :
مَا زَالَتْ طَائفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةٌ عَلَى الْحَقِّ
 “Akan tetap ada sekelompok dari umatku yang akan tegak di atas Al-Haq.”
Sehingga mereka mengatakan bahwa kata “Shahwah Islamiyah” menafikan hadits ini.[2] Lalu bagaimanakah jawaban Syaikh terhadap hal ini?
Hal ini tidak menafikan hadits tersebut; karena Nabi n  tidak mengatakan : Umatku senantiasa di atas Al Haq” namun beliau mengatakan: sekelompok dari umatku.” Artinya bahwa akan ada kelompok-kelompok lain yang tidak berada di atas Al Haq. Maka orang-orang pun mengatakan ungkapan “Shahwah” (kebangkitan) karena melihat / membandingkan dengan keadaan mereka sebelum kebangkitan tersebut. Maka (penggunaan kata) ini adalah benar dan tidak ada masalah sama sekali. Karena, hadits ini mengatakan :
لاَ تَزَالُ طَائفَةٌ مِنْ أُمَّتِي
“Akan tetap ada sekelompok dari umatku ….”[3]
Dan tidak mengatakan : “Umatku akan senantiasa…”. Tentu terdapat perbedaan antara keduanya. Terkadang di suatu negara Ad Dien itu nampak, sementara di Negara lain justru sebaliknya.


[1] Sumber : PANDUAN KEBANGKITAN ISLAM – Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal. 249- 250 penerbit Darul Haq Jakarta cet. 1 th. 2002.
[2] Maksudnya bahwa penggunaan kata “Shahwah Islamiyah” (Kebangkitan Islam) terhadap umat Islam berarti menyatakan bahwa sebelumnya –atau ada suatu masa di mana- umat Islam pernah terlelap dan tidak ada yang bangkit, padahal hadits Nabi n tersebut menunjukkan bahwa tidak mungkin umat Islam ini terlelap secara keseluruhan, karena akan senantiasa ada segolongan umat ini yang berjalan di atas Al-Haq dan menampakkannya (pen).
[3] Bagian dari hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari no. 7311 dalam kitab Al I’tisham bab : Qaulun Nabi n : La tazalu… “……”.

Selasa, 16 Agustus 2011

Kita bersatu pada apa yang telah kita sepakati dan kita saling memaafkan satu sama lain dalam apa yang kita perselisihkan


Ungkapan Ini Masih Bersifat Global[1]
            Apakah pendapat Syaikh tentang orang yang mengatakan : “Kita bersatu pada apa yang telah kita sepakati dan kita saling memaafkan satu sama lain dalam apa yang kita perselisihkan”?

Pendapat kami terhadap ungkapan ini adalah : bahwa ungkapan ini masih terlalu global.
Maka ungkapan mereka : “Kita bersatu pada apa yang telah kita sepakati” adalah ungkapan yang benar. 
Namun ungkapan mereka : “Kita saling memaafkan satu sama lain dalam apa yang kita perselisihkan” haruslah dirinci sebagai berikut :
Hal-hal yang di dalamnya diperkenankan berijtihad maka kita saling memaafkan satu sama lain, akan tetapi hati tidak boleh berpecah belah karena khilaf (dalam masalah ini).
Adapun jika ijtihad tidak dibenarkan (dalam masalah tersebut) maka sesungguhnya kita tidak dapat memaafkan orang yang menyelisihi kita, dan ia harus tunduk kepada Al-Haq. Maka bagian pertama ungkapan tersebut adalah benar, sedangkan bagian berikutnya membutuhkan perincian.



[1] Sumber : PANDUAN KEBANGKITAN ISLAM – Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal. 227- 228 penerbit Darul Haq Jakarta cet. 1 th. 2002.

Tidak Boleh Mengisolir (Hajr) Di Antara Para Duat


Tidak Boleh Mengisolir (Hajr) Di Antara Para Duat[1]

Ada satu pertanyaan ditujukan Yang Mulia Syaikh Muhammad Al-Utsaimin[2] :
Apakah boleh melakukan “hajr” antara para duat ke jalan Allah disebabkan perbedaan mereka dalam masalah metode (uslub) dakwah?
Jawab : Saya katakan : “Tidak boleh terjadi hajr (mendiamkan dan mengisolir –pen) di antara orang-orang beriman, karena Nabi n telah bersabda :
لاَ يَحِلُّ لِمُؤْمِنٍ أنْ يَهْجُرَ أخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ
 “Tidak halal bagi seorang mukmin menghajr saudaranya di atas tiga hari.” [3]
Walaupun ia melakukan perbuatan maksiat maka ia tidak boleh menghajrnya, kecuali jika hal tersebut mengandung maslahat, seperti : ia akan meninggalkan maksiat tersebut. Oleh karena itu, Nabi n menghajr Ka’ab bin Malik dan kedua sahabatnya g ketika mereka tidak menghadiri perang Tabuk.
            Maka apabila menghajr orang-orang fasik itu mengandug maslahat yang kuat maka mereka dapat dihajr, namun jika tidak (mendatangkan maslahat) maka mereka tidak boleh dihajr. Ini berkaitan dengan orang-orang fasik secara umum. Adapun para du’at ke jalan Allah, maka tidak seyogyanya bahkan tidak boleh mereka saling menghajr hanya karena perbedaan dalam cara (uslub) dakwah, tetapi hendaknya setiap mereka mengambil manfaat dengan cara (dai) yang lain bila ternyata (cara) itu lebih mengena dan bermanfaat.[4]


[1] Sumber : PANDUAN KEBANGKITAN ISLAM – Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal. 228 penerbit Darul Haq Jakarta cet. 1 th. 2002.
[2] Dari redaksi (El-Inshof)
[3] Sudah ditakhrij sebelumnya. (HR. Abu Dawud dengan sanad hasan)
[4] Selama hal itu tidak menyelisihi batasan-batasan syar’i. lihat pembahasan tentang wasaail dakwah pada hal…(pen).

Jumat, 12 Agustus 2011

Mengikuti Manhaj Salaf

Syaikh Utsaimin v berkata :
 Bahwasanya jika terdapat banyak golongan dalam tubuh umat Islam, maka janganlah kamu berafiliasi kepada satu golongan pun. Sejak zaman dulu, telah muncul berbagai kelompok, seperti Khawarij, Mu'tazilah, Jahmiyah, dan Rafidhah. Kemudian belakangan ini muncul Ikhwanul Muslimin, Salafi, Jamaah Tabligh, dan semacamnya. Semua golongan ini hendaknya kamu kesampingkan dan kamu harus tetap patuh kepada imam panutan yaitu apa yang ditunjukkan Rasulullah n dalam sabda beliau:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ.
"Kalian harus berpegang pada Sunnahku dan sunnah Khulafaurrasyidin."
Tidak diragukan bahwa seluruh kaum muslimin wajib bermadzhab dengan madzhab salaf (generasi shalih terdahulu umat Islam), bukan berafiliasi kepada golongan tertentu yang disebut Salafi. Disana ada jalan salaf dan ada golongan yang disebut dengan Salafi, sedang yang diminta adalah mengikuti jalan salaf.[1]


[1] Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah hadits ke: 28, "Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar serta taat," hal. 308, 309.