Selasa, 16 Agustus 2011

Tidak Boleh Mengisolir (Hajr) Di Antara Para Duat


Tidak Boleh Mengisolir (Hajr) Di Antara Para Duat[1]

Ada satu pertanyaan ditujukan Yang Mulia Syaikh Muhammad Al-Utsaimin[2] :
Apakah boleh melakukan “hajr” antara para duat ke jalan Allah disebabkan perbedaan mereka dalam masalah metode (uslub) dakwah?
Jawab : Saya katakan : “Tidak boleh terjadi hajr (mendiamkan dan mengisolir –pen) di antara orang-orang beriman, karena Nabi n telah bersabda :
لاَ يَحِلُّ لِمُؤْمِنٍ أنْ يَهْجُرَ أخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ
 “Tidak halal bagi seorang mukmin menghajr saudaranya di atas tiga hari.” [3]
Walaupun ia melakukan perbuatan maksiat maka ia tidak boleh menghajrnya, kecuali jika hal tersebut mengandung maslahat, seperti : ia akan meninggalkan maksiat tersebut. Oleh karena itu, Nabi n menghajr Ka’ab bin Malik dan kedua sahabatnya g ketika mereka tidak menghadiri perang Tabuk.
            Maka apabila menghajr orang-orang fasik itu mengandug maslahat yang kuat maka mereka dapat dihajr, namun jika tidak (mendatangkan maslahat) maka mereka tidak boleh dihajr. Ini berkaitan dengan orang-orang fasik secara umum. Adapun para du’at ke jalan Allah, maka tidak seyogyanya bahkan tidak boleh mereka saling menghajr hanya karena perbedaan dalam cara (uslub) dakwah, tetapi hendaknya setiap mereka mengambil manfaat dengan cara (dai) yang lain bila ternyata (cara) itu lebih mengena dan bermanfaat.[4]


[1] Sumber : PANDUAN KEBANGKITAN ISLAM – Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal. 228 penerbit Darul Haq Jakarta cet. 1 th. 2002.
[2] Dari redaksi (El-Inshof)
[3] Sudah ditakhrij sebelumnya. (HR. Abu Dawud dengan sanad hasan)
[4] Selama hal itu tidak menyelisihi batasan-batasan syar’i. lihat pembahasan tentang wasaail dakwah pada hal…(pen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar